Jumat, 05 November 2010

Definisi Hukum Dan Pembagianya

Hukum adalah peraturan yang memaksa, yang menentukn tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan negara-negara yang dibuat oleh badan -badan resmi yang berwajib.

a) ciri ciri dan sifat-sifat hukum

ciri-ciri hukum yaitu;

  1. adanya perintah dan larangan
  2. perintah atau larangan harus dipatuhi oleh setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum

b). sumber sumber hukum
yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar bisa mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 ;
  1. Dari segi material
    dapat ditinjau dari berbagai sudut antara lain yaitu.,dari sudut politik, sejarah, dari sudut ekonomi dan lain lain.

  1. Dari segi formal yaitu ;
a) Undang Undang (statute)

suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b) Kebiasaan (costum)
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran persaaan hukum

  1. Keputusan keputusan hakim (yurisprudensi)
    keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

  1. Traktat (treaty)

perjanjaian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing masina pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian terserbut

e) Pendapat Sarjana Hukum

pendapat parasarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

  1. Pembagian Hukum
    1) menurut sumbernya hukum dibagi dalam;
    *hukum undang-undang
    *hukum kebiasaan
    *hukum traktat
    *hukum yurisprudensi
    2) menurut bentuknya hukum dibagi dalam;
    *hukum tertulis , dibagi lagi;
    *hukum tertulis yang dikodifikasikan
    *hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
    *hukum tak tertulis
    3) menurut tempat berlakunya
    *hukum nasional
    *hukum internasional
    *hukum asing
    *hukum gereja
    4) menurut waktu berlakunya
    *Ius Cnstitutum
    *Ius Conntituendum
    *Hukum asasi
    5) menurut cara mempertahankanya
    *hukum materiel
    *hukum formal
    6) menurut sifatnya;
    *hukum yang memaksa
    *hukum yang mengatur
    7) menurut wujudnya
    *hukum obyektif
    *hukum subnyektif
    8) menurut isinya
    *hukum prifat
    *hukum publik

Negara juga mempunyai 2 tugas pokok ;

a.Mengatur dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan asosial , bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.

b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat kesseluruhan atau tujuan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar